Berakhirnya Pemanfaatan Insentif PPH Pasal 21 DTP
Selamat Pagi
HANWHA HEROES,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.110 Tahun 2020, Pasal 15, tentang wajib pajak yang memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan Masa Pajak Desember 2020, maka melalui email ini, kami sampaikan bahwa peraturan tersebut telah berakhir pada Desember 2020.
Keep Spirit & Stay Healthy.
Terimakasih.
Best Regards,
Human Resource Department